Pekanbaru, (ANTARA News) - Pembentukan tim teknis pengelola migas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) hingga saat ini masih dalam proses.Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dalam lokakarya antikorupsi bagi para jurnalis di Pekanbaru, Riau, Rabu.Ia menjelaskan, ide awal pembentukan tim teknis yang akan bertugas untuk mengkaji dan memecahkan berbagai masalah dalam pengelolaan minyak dan gas (migas), terutama terkait praktik pengelolaan migas yang selama ini dinilai tertutup berasal dari pembicaraan KPK dengan sejumlah pakar migas.Dari situ, KPK membidik dugaan kesalahan mekanisme dan penghitungan dalam produksi minyak dan gas (migas) atau `lifting` yang sudah terjual.Penghitungan hasil eksplorasi yang tidak dilakukan di lokasi pengeboran melainkan dilakukan di Jakarta oleh sejumlah instansi terkait diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.Mekanisme semacam ini, menimbulkan kemungkinan kesalahan data dan penghitungan, karena penghitung tidak mengetahui kondisi di lapangan, termasuk data hasil bumi yang berhasil diangkat.Bibit menambahkan, dirinya telah menjadwalkan untuk bertemu dengan sejumlah pihak yang akan membahas mengenai pembentukan tim teknis pengelola migas.Ia juga mengatakan, KPK tidak memiliki target waktu untuk pembentukan tim teknis pengelola migas tersebut."Kami tidak memiliki target waktu, kami harap dapat dilaksanakan secepatnya karena masih harus melakukan pembahasan dengan beberapa pihak yang mengetahui mengenai hal itu secara teknis," katanya.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Haryono di Jakarta, Rabu (9/7) mengatakan KPK tengah membidik dugaan kesalahan mekanisme dan penghitungan dalam produksi migas atau `lifting` yang sudah terjual karena penghitungan migas diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.Tim akan bekerja untuk memecahkan berbagai permasalahan teknis, antara lain terkait mekanisme `lifting`, mekanisme pengawasan yang dinilai masih lemah, dan perbaikan mekanisme pengelolaan aset.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008