Jakarta, (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) mengungkapkan realisasi penyelesaian utang obligor BLBI yang ditangani Depkeu pada 2008 baru mencapai Rp285 miliar, atau 32 persen dari target awal tahun, Rp880 miliar. "Sampai saat ini yang sudah diselesaikan adalah sebesar Rp285 miliar yang praktis semuanya dari penjualan aset eks BDL (Bank Dalam Likuidasi-red)," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto di Jakarta, Rabu. Untuk mencapai target itu, tambahnya, pihaknya bersama Kejaksaan dan Kepolisian akan segera menyusun sebuah prosedur operasional standar (SOP) penyelesaian kasus obligor BLBI dalam beberapa hari ke depan. Secara garis besar, Menurut Hadiyanto, SOP tersebut akan mengatur penyerahan kasus utang obligor dari Menkeu kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berada di bawah Ditjen Kekayaan negara Depkeu untuk diselesaikan. "Kemudian oleh PUPN, obligor dipanggil dan diverifikasi," katanya. Setelah itu, jelas Hadiyanto, kedua belah pihak akan menandatangani Pernyataan Bersama (PBS) mengenai besaran dan kapan utang tersebut akan diselesaikan. "Kalau tidak datang atau tidak mau membayar, kita bisa saja mencekal dan kemudian kita sita aset-asetnya untuk dilelang," katanya. Ditanya tentang jumlah obligor, Hadiyanto mengungkapkan, jumlah obligor yang tengah ditangani sebanyak 24 obligor yang terdiri atas, 8 obligor yang kini telah ditangani PUPN kasusnya, tambahan 8 obligor dari Kejaksaan, dan 8 obligor lagi dari Kepolisian. Meski demikian, hadiyanto mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui nilai aset-aset para obligor tersebut, kecuali aset 8 obligor yang telah ditangan PUPN senilai Rp2,297 triliun.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008