Jakarta, (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Anisah Mahfudz membantah berita yang beredar di media cetak dan elektronik terkait kasus yang menimpa Yusuf Emir Faishal, tersangka kasus dugaan suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dengan ini saya menyatakan bantahan menyangkut adanya surat penyerahan gratifikasi ke FKB tertanggal 25 Juni 2008," katanya di Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui draf surat dimaksud dan sedang mencari siapa sebenarnya yang membuat draf yang mencantumkan dirinya dengan Effendi Choirie sebagai Sekretaris dan Ketua FKB. "Saya menduga ada pihak-pihak yang pernah menerima dana tersebut dan berusaha `cuci tangan` dengan membuat draf surat tersebut," kata Anisah Mahfudz yang juga adalah anggota Komisi X DPR itu. Menurut dia, dirinya dirugikan baik secara pribadi maupun dalam jabatan di DPR atas berita tersebut, karena dirinya tidak terkait baik secara pribadi maupun jabatan dengan masalah yang menimpa Yusuf Emir Faishal. Mantan Ketua Komisi IV dari FKB, Yusuf Emir Faisal, Rabu (15/7) dinihari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel). Penahanan terhadap dirinya itu setelah KPK melakukan penggeledahan di rumahnya, Perumahan Giri Loka III Blok X Nomor 11, BSD, Tangerang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ, Yusuf Emir dibawa ke tempat tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 00.00 WIB. Kuasa hukum Yusuf Emir Faisal, Mario C Bernardo, mengatakan, kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp775 juta ke KPK. "Pak Yusuf sudah mengembalikan uang Rp775 juta yang dilakukan secara dua tahap, Oktober 2006 Rp275 juta dan Juli 2007 Rp500 juta," katanya. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008