Jakarta (ANTARA) - Rabu kemarin ada banyak peristiwa menarik yang masih dapat diikuti untuk mengisi pagi anda dengan informasi informatif.

Berikut redaksi Metropolitan Antara merangkumkan berita Rabu (2/10):

1. Polres Jakut temukan pelajar massa aksi demo dijanjikan bayaran

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengamankan pelajar- pelajar yang berasal dari berbagai kota di sekitar Jakarta yang diketahui merupakan massa yang tertipu 'janji manis' berupa bayaran jika mengikuti demo di DPR oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dijanjikan, katanya dibayar kalau sudah sampai sana (lokasi demo). Setelah sampai sana cari yang mau kasih (uang) tapi tidak ketemu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Rabu.

Karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, ada sebagian pelajar yang langsung pulang. Namun ada juga yang terus mengikuti aksi demo akibat terprovokasi.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini

2. Anies pilih pembinaan ketimbang cabut hak KJP pelajar kriminal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih memilih melakukan pembinaan ketimbang mencabut hak pelajar penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi yang terbukti melakukan aksi demonstrasi dan bertindak kriminal di sekitar Gedung DPR.

"Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh," kata Anies.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono pada Selasa (1/10) yang saat itu hari terakhirnya menjabat,

Berita selengkapnya silahkan klik di sini

3. Nunung dan tiga dakwaan alternatif

Komedian Srimulat Tri Retno Priyudiati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) didakwa dengan tiga dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga dakwaan tersebut yakni Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita mendakwakan Ibu Nunung dan Mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai sabu atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika," kata tim JPU saat ditemui usai persidangan.

Berita selengkapnya silahkan dibaca di sini

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019