Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, tindakan KPK menahan Anggota DPR, Yusuf Emir Faisal, diharapkan menimbulkan efek jera bagi kalangan DPR untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. DPR siap membantu KPK dalam mengusut kasus yang terkait dugaan gratifikasi pada alih fungsi lahan bakau di Tanjung Api-api (Sumatera Selatan) itu. "Kita persilakan KPK untuk mengusut kasus ini," kata Agung Laksono kepada pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, terkait penahanan terhadap Yusuf Emir Faishal oleh KPK. Agung mengemukakan, DPR siap membantu langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Pimpinan DPR akan membuka peluang seluas-luasnya kepada KPK apabila akan melengkapi bukti atas kasus itu, termasuk apabila akan melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja anggota Dewan. KPK telah menetapkan Yusuf Emir Faisal sebagai tersangka kasus ini. KPK telah menggeledah rumah Yusuf Emir Faisal di Komplek Bumi Serpong Damai (BSD) Giri Loka 3 Blok X No. 11, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (15/7) sore. Mantan Ketua Komisi IV DPR tersebut dan berkasnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta, dengan menggunakan sebuah kendaraan warna hitam bernopol B-1532-VQ yang dikawal lima petugas KPK. (*)
Copyright © ANTARA 2008