Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa ujaran kebencian Cobra Hercules dengan hukuman 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani alias Cobra dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda Rp 10 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa Mamas saat sidang agenda tuntutan terhadap Cobra Hercules di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Abdul Gani melakukan ujaran kebencian terkait komentarnya mengenai video pembakaran bendera tauhid oleh ormas.

Jaksa menyatakan, Abdul Gani melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang dapat menghapuskan tindak pidananya.

Baca juga: Polisi panggil Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan ujaran kebencian
Baca juga: Dino Patti Djalal: Ujaran kebencian terjadi karena warisan lingkungan

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho menanyakan tanggapan terdakwa dan memintanya untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, Cobra yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna merah mengajukan pledoi.

Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pekan depan Rabu (9/10) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

"Saudara juga punya hak, selain kuasa hukum, saudara juga boleh menuliskan apa yang ada dibenak, hanya sekali, tidak ada replik dan duplik lagi," kata Ratmoho.

Pewarta: Laily Rahmawaty/Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019