Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menunggu permintaan dari panitia khusus (pansus) DPR terkait hak angket bahan bakar minyak (BBM). BPK juga belum dapat menentukan jenis audit yang akan dilakukan atas temuan pansus. "DPR harus mengajukan secara resmi, supaya lebih legal. Tapi untuk saat ini, DPR belum mengajukan surat secara resmi," kata Auditor Utama BPK, Syafrie Adnan Baharuddin di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan, apapun temuan dari pansus hak angket BBM DPR, BPK akan meresponsnya secara positif, kemudian menentukan jenis audit yang akan dilakukan. "Di dalam pemeriksaan itu kan ada tahapan-tahapannya. Apakah audit kinerja dulu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau bahkan audit investigatif, itu akan dibicarakan dulu di badan (BPK-red)," katanya. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008