Jakarta (ANTARA News) - Daerah penghasil minyak dan gas (migas) menginginkan dana bagi hasil sektor migas triwulan II tahun 2008 yang akan jatuh tempo pada Juli ini segera cair sesuai jadwal. "Dana bagi hasil migas untuk daerah jangan sampai terlambat karena dana tersebut dibutuhkan untuk pembangunan daerah," kata Direktur Eksekutif Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) Muliana Sukardi di Jakarta, Rabu. Dia menjelaskan, bila penyaluran dana bagi hasil migas itu terlambat maka aliran dana (cash flow) untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan ikut terhambat sehingga pembayaran terhadap kontraktor pemenang tender proyek juga ikut terganggu. Oleh karenanya, lanjut dia, penyaluran dana bagi hasil migas sesuai jadwal akan mempermudah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, kata Muliana, penyaluran dana bagi hasil migas pada saat ini sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya yang bisa terlambat sampai beberapa bulan. "Dana bagi hasil migas pada triwulan I, pada April 2008 sudah turun. Saat ini, kita juga berharap untuk Juli ini juga tidak terlambat," ungkapnya. Sementara itu, ketentuan bagi hasil migas tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 216 tahun 2007 tentang penetapan perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2008. Pada pasal 2 ayat 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi adalah sebesar Rp22.122.960.800.000 (dua puluh dua triliun seratus dua puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah, red). Bagi hasil untuk minyak bumi sebesar Rp12.348.318.847.000 (dua belas triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Sedangkan untuk gas bumi sebesar Rp9.774.641.953.000 (sembilan triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya dalam pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa penyaluran dana bagi hasil itu dilaksanakan secara triwulanan. Penyaluran dana tersebut pada triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20 persen dari pagu perkiraan alokasi dan selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan pada triwulan III dan triwulan IV. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008