Desakan tersebut tertuang dalam buku "Memperkuat KY dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan" karya Anggota KY Farid Wajdi yang diluncurkan di Kantor KY, Jakarta, Rabu.
"Revisi UU KY agar dapat diperjuangkan," ujar Farid Wajdi.
Selain revisi UU KY, ia juga meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim yang sejak 2014 dimasukkan ke dalam prioritas, tetapi urgensi RUU itu diabaikan.
Baca juga: KY ingin perkuat sinergisitas
Dalam buku berisi kumpulan tulisan yang telah dipublikasikan di media massa, majalah serta buku Bunga Rampai KY itu, Farid Wajdi menyebutkan berbagai dinamika yang dihadapi KY, seperti uji materi terhadap UU KY yang berujung dengan putusan yang membatasi kewenangan KY.
Putusan MK No.005/PUU-IV/2006 menyatakan pasal-pasal pengawasan KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Selanjutnya MK melalui putusan No.43/PUU-XIII/2015 menyatakan proses seleksi hakim tingkat pertama merupakan kewenangan tunggal Mahkamah Agung, tanpa melibatkan KY.
Baca juga: Komisi Yudisial akan pantau sidang terdakwa pungli rutan
Baca juga: KY ingatkan fasilitas hakim ad hoc beda dengan hakim agung
Selain itu, wewenang KY dalam meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh hakim tidak efektif.
"Pada pelaksanaannya wewenang ini tidak berjalan efektif karena kedudukan KY bukan pro justisia. Masalah lain yang perlu dituntaskan adalah penafsiran kewenangan teknis yudisial dengan perilaku hakim," ujar Farid Wajdi.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019