Jakarta (ANTARA News) - Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Djoni Algamar, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 jam terkait pengadaan kapal patroli yang menyeret anggota DPR RI, Bulyan Royan.Djoni Algamar diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dan baru ke luar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB."Saya memberikan keterangan saja proses tender di Dephub," katanya.Seusai pemeriksaan, ia menyatakan dirinya pernah bertemu dengan kelima perusahaan rekanan kapal patroli guna membicarakan pengadaan kapal tersebut.Ia mengatakan pelaksanaan lelang di Dephub tidak pernah menggunakan mekanisme berurut atau prioritas proyek yang bisa dimenangkan dalam tahun berjalan. "Tidak ada mekanisme seperti itu," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditejn Hubla, Umar Aris, mengatakan, kehadiran direktur KPLP itu hanya untuk sebagai saksi kasus Bulyan Royan. Sampai sekarang, KPK telah memeriksa empat rekanan perusahaan pengadaan kapal patroli, bahkan salah seorang rekanan, Dedi Suwarsono, sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberikan uang sebesar Rp1,68 miliar kepada tersangka dari anggota DPR RI tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008