Jika demo sudah anarkis dengan melakukan vandalisme maka itu tidak dapat dibenarkan
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan unjuk rasa atau demonstrasi untuk menyatakan pendapat seharusnya tidak disertai aksi vandalisme dan merusak fasilitas umum karena dapat merugikan pengguna layanan publik.
"Aksi vandalisme dan merusak fasilitas umum oleh oknum tak bertanggung jawab itu, kata Sulastri, tentu saja tidak dapat dibenarkan, Pasalnya, fasilitas umum yang dirusak itu merupakan fasilitas layanan publik, sehingga sangat merugikan bagi pengguna layanan publik, " kata Ketua bidang pengaduan dan hukum YLKI, Sulastri ketika dihubungi di Jakarta, Rabu
Baca juga: Sejumlah fasilitas publik rusak akibat demo rusuh 30 September
Dalam demontrasi dua hari terakhir, sejumlah fasilitas umum DKI Jakarta banyak yang rusak akibat ulah massa aksi yang menolak RUU KUHP dan revisi atas UU KPK. Fasilitas umum yang rusak itu antara lain Moda Raya Transportasi (MRT) dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Sulastri menyatakan pihaknya mendukung aksi mahasiswa dan pelajar untuk menyuarakan pendapat, tetapi harus sesuai dengan UU yang berlaku.
"Setuju bahwa demo mengeluarkan pendapat boleh dan dilindungi UU. Tapi, harus sesuai aturan juga. Jika demo sudah anarkis dengan melakukan vandalisme maka itu tidak dapat dibenarkan. Apalagi melakukan perusakan fasilitas umum," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Fasilitas publik di Jakarta rusak saat bentrokan massa pecah
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semestinya bersikap tegas terhadap warga yang berdemonstrasi agar tidak merusak fasilitas umum milik publik, apalagi demonstrasi seharusnya bisa dilakukan secara damai dan menjaga fasilitas publik.
“(Anies) Mestinya mengikuti ketegasan Wali Kota Surabaya Risma (Tri Rismaharini), warga pun mendukung dan tidak berani menginjak taman ketika berdemonstrasi,” katanya.
Menurut dia, aksi perusakan itu selain tidak bisa dibenarkan juga merugikan masyarakat umum, selain itu juga akan membebani negara karena harus mengeluarkan biaya untuk memperbaikinya.
Baca juga: Mahasiswa: Perusak fasilitas publik saat demo DPR adalah oknum
Pewarta: Subagyo
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019