Jakarta (ANTARA News) - Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) menilai secara umum Indonesia telah berada di jalur yang benar dalam menangani pencucian uang. Dalam siaran persnya yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Selasa, Indonesia mendapatkan penilaian yang lebih baik dari status penilaian putaran pertama pada tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia telah disetujui dan disepakati oleh seluruh negara anggota APG dalam "Plenary Meeting" pada 9 Juli 2008. Sebanyak 38 negara/juridiksi yang tergabung dalam APG memberikan apresiasi atas keberhasilan yang dicapai Indonesia. Indonesia dinilai telah berada pada jalur yang benar dalam penanganan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keberhasilan yang diperoleh ini tidak lepas dari solidnya kerjasama dari seluruh lembaga terkait baik regulator (Bank Indonesia dan Bappepam-LK), lembaga penegak hukum (Polri dan Kejaksaan), Kementerian Polhukam, Depkumham, dan Deplu. Seluruh lembaga tersebut bersama-sama dengan PPATK saling bahu-membahu menghadapi "gempuran" pertanyaan dan gugatan yang diajukan oleh Tim Evaluator maupun negara/jurisdiksi, baik dalam pertemuan khusus maupun dalam sidang paripurna. Dari sejumlah 40+9 Rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF, Indonesia dinilai telah menjalankan secara positif sebanyak 34 rekomendasi, dengan rating sebagai berikut: Empat rekomendasi dilaksanakan secara penuh ("fully compliance") yaitu terkait dengan ketentuan penerapan anti "tipping off" (Rec. 14). Selain itu juga, implementasi jenis laporan selain STR (Rec. 19), upaya penerapan pelaporan bagi pihak selain yang termasuk dalam kategori profesi dan penyedia barang/jasa sebagaimana yang ditetapkan oleh FATF termasuk mekanisme transaksi secara aman (Rec. 20). Hal lainnya juga soal kewenangan pihak aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi TPPU dan pendanaan terorisme (Rec. 28), delapan rekomendasi dengan rating "largely compliance" dan 22 rekomendasi dengan rating "partially compliance". Namun demikian masih ada 14 rekomendasi yang menurut penilaian tim evaluator yang belum dipenuhi oleh Indonesia ("non compliance"). Hal-hal yang belum terpenuhi ini antara lain berkaitan dengan belum diterapkannya kerangka hukum ("legal framework") dan pengawasan ("supervisory framework") atas penerapan pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme atas pihak-pihak yang termasuk dalam kategori profesi dan penyedia barang/jasa seperti: advokat, notaris, akuntan, penjual barang antik, perhiasan, property dan kendaraan mewah. Selain itu, beberapa hal yang terkait dengan sektor lembaga keuangan dan sistem hukum seperti pengaturan khusus bagi "politically exposed person" (PEPs), "correspondent banking", "beneficial owner" dari suatu perusahaan, dan "Non Profit Organization" (NPO) dinilai masih belum sesuai dengan standar rekomendasi FATF. Tim evaluator pun masih mempertanyakan ketiadaan pegawai tetap PPATK. Pertemuan APG Group on Money Laundering yang berlangsung mulai tanggal 7-11 Juli 2008 di Nusa Dua, Bali, diikuti oleh lebih dari 290 delegasi dari 38 negara/juridiksi Anggota APG serta 19 organisasi internasional dan enam negara peninjau.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008