Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Yusuf Emir Faisal sudah mengembalikan dana sebesar Rp775 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus gratifikasi alih fungsi hutan bakau di Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan (Sumsel). Kuasa hukum Yusuf Emir Faisal, Mario C Bernardo, di Jakarta, Selasa, mengatakan, kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp775 juta ke KPK. "Dalam pemeriksaan, Pak Yusuf ditanyai sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik KPK," katanya. Saat ditanya apakah suami artis Hetty Koes Endang sudah resmi ditahan, ia menyatakan hal itu belum dilakukan karena dirinya masih menjalani pemeriksaan. "Masih menjalani pemeriksaan," ujarnya. Sebelumnya anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher dari Fraksi Demokrat sudah ditetapkan pula menjadi tersangka. Penyelidikan itu sendiri bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik suap atau korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur Pelabuhan Tanjung Siapiapi. Dalam pelaksanaan pembangunan pelabuhan itu, perusahaan pelaksana harus mendapatkan izin alih fungsi hutan bakau yang merupakan kewenangan dari Departemen Kehutanan (Dephut). Kemudian, rekomendasi dari DPR khususnya Komisi IV Bidang Kehutanan dan Perkebunan, diperlukan agar Menteri Kehutanan mengeluarkan izin tersebut. Hingga izin alih fungsi itu diperoleh. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008