Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu enam bulan kepada segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perbaikan administrasi terkait dengan temuan BPK mengenai indikasi penyimpangan pelaksanaan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2007 sebesar Rp5,60 triliun.Pemprov memanggil seluruh pimpinan SKPD di Balaikota Jakarta, Selasa, untuk melakukan pengecekan sejauh mana SKPD yang terkait melakukan perbaikan tersebut."Tiap SKPD harus membentuk tim untuk melakukan perbaikan. Nah, sekarang kita cek apakah tim itu sudah terbentuk atau belum. Setelah itu kita beri pengarahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, mengenai tujuan pemanggilan tersebut.BPK mendapati 169 temuan dari dua tahap pemeriksaan di tahun 2007 yakni 104 temuan dari semester pertama dan 66 temuan di semester kedua tahun anggaran 2007 yang berindikasi kerugian daerah dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp17,27 miliar dan temuan administrasi sebesar Rp5,59 triliun BPK memberikan opini "tidak menyatakan pendapat" atau "disclaimer opinion" bagi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2007 tersebut. Sementara Gubernur DKI Fauzi Bowo mengungkapkan bahwa dari temuan BPK tersebut, di beberapa SKPD ada kelemahan yang bukan merupakan masalah administrasi. "Itu yang akan kita jadwalkan untuk dilakukan perbaikan," katanya. Jika ada suatu program di SKPD yang setelah diaudit BPK ternyata nilainya di atas perkiraan hasil audit maka SKPD tersebut harus mengembalikan kelebihan anggaran tersebut. Hasil pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern tahun anggaran 2007 mengungkapkan 38 temuan dan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan mengungkapkan 66 temuan yang berindikasi kerugian daerah dan temuan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp13,17 miliar dan temukan administrasi sebesar Rp5,25 triliun. Penyimpangan itu ditemukan BPK di 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI yakni di Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum, Dinas Pendapatan, Dinas dan Sudin Pertamanan, Dinas Perumaha, Dinas Olah Raga dan Pemuda, Dinas Pekerjaan Umum, Suku Dinas Kebersihan, Dinas Pertambangan, Dinas Pemakaman, Dinas Kebudayaan dan Permuseuman serta BPM dan PKUD. Selain itu, pada semester II tahun 2007 dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas belanja daerah pada tiga entitas yakni Dinas dan Sudin Perhubungan serta BLU Transjakarta, Dinas dan Sudin Pendidikan Dasar dan Sudin Pekerjaan Umum dimana BPK mendapati 65 temuan yang berindikasi kerugian daerah dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp4,10 miliar dan adinistrasi sebesar Rp334,56 miliar. Dari penyimpangan-penyimpangan tersebut, temuan yang telah ditindaklanjuti adalah sebesar Rp4,80 miliar atas temuan kerugian dan kekurangan penerimaan daerah dan sebesar Rp334,56 miliar atas temuan administrasi. Sehingga temuan BPK yang belum ditindaklanjuti adalah temuan indikasi kerugian dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp12,47 miliar dan temuan administrasi senilai Rp5,25 triliun.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008