Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) mulai mengidentifikasi industri-industri yang dialihkan jam kerjanya sesuai surat keputusan bersama (SKB) lima menteri. Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Departemen Perindustrian dan pemerintah daerah dalam proses identifikasi tersebut. "Kami akan identifikasi industri di masing-masing daerah bekerja sama dengan Deperin dan pemda," katanya. Menurut dia, pihaknya akan membuat pengelompokan (cluster) industri yang dialihkan jam kerjanya berdasarkan wilayah. Fahmi menambahkan, program pengalihan jam kerja membutuhkan kedisiplinan. "Jumlah industri banyak dan tersebar. Kalau industri yang berada dalam satu kawasan, akan mudah pengawasannya. Namun, kalau tersebar memang lebih sulit," katanya. Pemerintah mengeluarkan SKB lima menteri yang mewajibkan industri menggeser sebagian jam kerja Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu. SKB yang diteken lima menteri yakni Menperin, Menneg BUMN, Menakertrans, Mendagri, dan Menteri ESDM pada Senin (13/7), berlaku mulai 21 Juli 2008. Melalui SKB itu pemerintah berupaya mengamankan pasokan listrik sampai pembangkit 10.000 MW mulai beroperasi tahun 2009. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008