ada oknum yang mencari-cari para debitur macet di perbankan
Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali dan Nusa Tenggara mengingatkan masyarakat Bali jangan sampai mempercayai oknum-oknum yang menawarkan sertifikat jaminan pelunasan kredit macet karena itu murni tindak penipuan.
"Kami mendapatkan informasi di Kabupaten Tabanan, ada oknum yang mencari-cari para debitur macet di perbankan, kemudian mereka menawarkan sertifikat pelunasan," kata Kepala OJK Regional Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda, di Denpasar, Rabu.
Untuk mendapatkan sertifikat pelunasan kredit, pelaku penipuan meminta para debitur kredit macet untuk membeli sertifikat pelunasan yang harganya bervariasi, ada yang dijual Rp300 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, bahkan ada yang meminta 10 persen dari nilai kredit yang macet.
Baca juga: Kredit perbankan Bali mulai meningkat di atas tiga persen
Penjual sertifikat lunas bodong itu meyakini para korbannya bahwa masyarakat dijamin oleh negara, termasuk utang-utangnya akan dilunasi negara lewat harta karun negara dengan difasilitasi melalui lembaga tertentu yang namanya tertera dalam sertifikat tersebut.
"Bahkan kadang ada yang membawa-bawa nama Presiden. Jelas sertifikat pelunasan tersebut palsu karena tidak ada pihak yang bisa menjamin pelunasan utang di perbankan," ujar Elyanus.
Umumnya para korban baru mengetahui dirinya tertipu setelah pergi ke bank tempat meminjam kredit ataupun ketika orang bank datang menagih.
Baca juga: Kredit bermasalah naik, OJK ingatkan bank-bank di Bali
Pihaknya mendapatkan informasi kasus tersebut saat bertemu dengan jajaran komisaris dan direksi BPR di Tabanan belum lama ini terkait pembahasan kredit macet.
"Saya sudah minta teman-teman untuk menelusuri lebih lanjut jangan sampai korbannya terus bertambah. Selain itu, akan dibicarakan dalam satuan tugas waspada investasi," ucapnya.
Meskipun sudah ada beberapa korban penipuan sertifikat pelunasan palsu itu, hingga kini belum ada masyarakat yang melaporkan langsung ke OJK. "Mungkin mereka mengikhlaskan uangnya hilang. Tetapi bagi kami, kasus ini tidak boleh menambah korban lebih banyak lagi," kata Elyanus.
Baca juga: OJK minta waspadai lembaga keuangan abal-abal
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019