Nusa Dua (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan penyesalan yang amat dalam atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Timor Timur sebelum dan pasca jajak pendapat 1999.
"Kami menyampaikan penyesalan yang amat dalam atas apa yang terjadi di masa lalu yang menimbulkan korban jiwa dan harta benda," kata Presiden Yudhoyono, seusai menerima secara resmi laporan akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa siang.
Sebelumnya Ketua KKP Indonesia, Benyamin Mangkoedilaga, menyerahkan berkas laporan akhir KKP kepada Presiden Yudhoyono, Jose Ramos Horta, dan PM Xanana Gusmao.
Dalam kesempatan itu Presiden Yudhoyono juga mengatakan pemerintah Indonesia akan segera mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh KKP dan akan mengambil inisiatif yang perlu untuk memajukan persahabatan masyarakat kedua negara.
Menurutnya, tugas KKP bukan saja menjalankan mandat kedua negara, namun juga meningkatkan hubungan antarkedua negara yang harus dipelihara dan diperkokoh.
"Saya yakin dengan laporan ini hubungan kedua negara akan menjadi suatu persahabatan yang kekal," ujarnya.
Presiden menambahkan bahwa tugas KKP dilakukan tanpa rekomendasi proses penuntutan terhadap yang bertanggung jawab secara institusi ataupun kelompok.
Rekomendasi KKP, menurutnya, juga diharapkan bisa merehabilitasi para korban secara kolektif.
Sementara itu, Horta mengatakan pemerintah Timor Leste akan segera menganalisa laporan itu dan akan bersedia melakukan diskusi serta setuju untuk menerapkan rekomendasi KKP tersebut.
"Kita setuju untuk menerapkan rekomendasi laporan ini jika itu sesuatu yang mungkin," katanya.
Horta juga mengatakan, laporan itu diharapkan bisa meningkatkan semangat saling memaafkan guna meningkatkan hubungan baik kedua negara.
Sebelumnya, Ketua KKP Timor Leste, Dionisio Babo Soares, mengatakan tujuan prinsip KKP bukanlah suatu proses yudisial atau kuasi yudisial, sehingga temuan dan kesimpulan KKP bukanlah keputusan hukum siapa yang bersalah atau tidak bersalah.
Pencarian tanggung jawab perorangan, lanjut dia, bukan merupakan mandat KKP, karena mandat KKP adalah mencari pertanggungjawaban kelembagaan. Dengan demikian temuan dan kesimpulan terjadinya pelanggaran HAM berat dan latar belakang serta konsep terjadinya pelanggaran HAM berat itu tidak ditujukan untuk suatu proses hukum.
"Temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dalam laporan akhir ini ditujukan untuk penyembuhan luka lama, memajukan rekonsiliasi dan mempererat hubungan, memperkokoh persahabatan dan menjamin hal itu tidak terulang lagi," katanya.
Pernyataan bersama
Usai menyampaikan sambutannya, Presiden Yudhoyono, Horta dan PM Xanana menandatangani pernyataan bersama pemerintah RI dan Republik Demokratik Timor Leste yang terdiri dari 14 poin, yang antara lain berisi bahwa kedua pemerintahan menyatakan penyesalan yang mendalam seluruh pihak dan korban akibat pelanggaran HAM serius yang terjadi menjelang dan setelah jajak pendapat.
Kedua pemerintahan juga menyatakan komitmen untuk sungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi komisi dan inisiatif lain bagi kemajuan persahabatan dan rekonsiliasi diantara warga kedua negara.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut akan diintegrasikan dalam suatu rencana aksi yang akan diagendakan oleh komisi bersama tingkat menteri untuk kerjasama dwipihak. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008