Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/7), mengesahkan hasil seleksi Komisi III DPR atas para calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seluruh fraksi di DPR dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono menyetujui tujuh nama anggota LPSK yang telah terpilih berdasarkan suara terbanyak di Komisi III. Ketua Komisi III, Trimedia Pandjaitan, menjelaskan LPSK sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat lagi ditunda keberadaannya. "Apalagi UU N0 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah menggariskan pembaharuan politik, penegakan hukum di Indonesia dengan mengamanatkan perlunya dibentuk lembaga itu," katanya. LPSK adalah lembaga yang memiliki mandat untuk melindungi saksi dan korban dari suatu tindak pelanggaran hukum karena berbagai masalah yang terkait dengan pelanggaran selalu memunculkan saksi dan korban, katanya. Untuk itu, tambah dia, penegakan hukum di Indonesia memerlukan sebuah dukungan yang jelas dan kuat terhadap pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban. Dalam rapat itu Trimedia menjelaskan sejumlah seleksi yang dilakukan terhadap beberapa calon anggota LPSK hingga akhirnya dipilih tujuh nama yang meraih suara terbanyak dalam voting. Tujuh calon anggota LPSK adalah Teguh Soedarsono, Abdul Haris Semendawai , Mira Diarsi, I Ketut Sudiharsa, Lies Sulistiyani, Lili Pintauli, dan Sindhu Krisno. Ketujuh nama itu dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR dari 14 orang kandidat pada 7-9 Juli lalu. (*)

Copyright © ANTARA 2008