Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah yakin pergeseran sebagian jam kerja industri pada Senin hingga Jumat ke hari Sabtu dan Minggu, tidak akan mengganggu produktivitas karena hanya merupakan pengalihan dan tidak terjadi pengurangan atau pun penambahan ketentuan hari kerja yang berlaku sekarang. "Hanya dialihkan dari Senin-Jumat ke Sabtu Minggu, jadi jam kerjanya tetap dan tidak akan mengganggu produktivitas," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa. Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang mewajibkan industri menggeser sebagian jam kerja di hari Senin hingga Jumat ke hari Sabtu dan Minggu. SKB yang ditandatangani oleh Menperin, Menneg BUMN, Menakertrans, Mendagri, dan Menteri ESDM pada Senin (13/7) tersebut berlaku mulai 21 Juli 2008. Purnomo mengatakan, SKB merupakan upaya pemerintah mengamankan pasokan listrik hingga beroperasinya pembangkit berkemampuan 10.000 MW pada 2009. Dirut PLN Fahmi Mochtar menambahkan, pengalihan jam kerja akan menekan kemungkinan pemadaman listrik. "Justru dengan tidak ada pemadaman, produktivitas malah meningkat," ujarnya. PLN membutuhkan pengurangan daya sebesar 600 MW pada Senin-Jumat agar pemadaman listrik tidak terjadi. Sementara, pada Sabtu terdapat kelebihan daya hingga 1.000 MW dan Minggu sebesar 2.000 MW. "Jadi, supaya tidak ada pemadaman Senin sampai Jumat dan tetap menjaga produktivitas, maka dialihkan ke Sabtu-Minggu yang kelebihan daya," katanya. Fahmi juga mengatakan, cadangan daya pada Senin-Jumat sudah tidak mampu lagi mengantisipasi jika secara tiba-tiba pembangkit besar mengalami gangguan. "Dengan cadangan terbatas, begitu pembangkit alami gangguan, maka langsung `down` dan ini dirasa pelanggan sebagai pemadaman mendadak," ujarnya. Sekjen Komite Indonesia untuk Pengawasan dan Penghematan Energi (Kipper) Sofyano Zakaria mengatakan, pengalihkan jam kerja tidak menyelesaikan akar masalah. Pemerintah, lanjutnya, mesti menaikkan tarif dasar listrik (TDL) guna mengurangi ketimpangan antara biaya produksi dengan harga jual. "Subsidi hanya layak buat konsumen kecil yakni 450 VA," katanya. Sedangkan pelanggan antara 900-1.300 VA tidak diberi subsidi penuh dan hanya 40 persen, usaha kecil hanya 20 persen, dan lainnya tarif nonsubsidi. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008