Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR, Effendi Choirie, menegaskan fraksinya tetap memberikan dukungan moral kepada anggotanya, Yusuf Emir Faisal, yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun fraksinya juga tidak akan menghalangi tugas KPK memberantas korupsi. "Saya merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Yusuf Emir Faisal yang juga pernah membesarkan PKB," katanya kepada pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa. Sebelumnya, mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pelabuhan Tanjung Siapi-api, yang telah menyeret pula anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir. Menurut Effendi Choirie, kasus yang menimpa Yusuf Emir Faisal terjadi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Komisi IV dan dirinya tidak banyak tahu perihal persoalan tersebut. Tapi, katanya, sebelum Yusuf Emir berurusan dengan KPK, yang bersangkutan sempat menemuinya dan menceritakan seputar kejadian yang dialami berikut berbagai kemungkinan yang bisa terjadi. "Saya katakan, hadapi sajalah dan nanti fraksi akan mem-`back up` secara moral," katanya. Dalam perbincangan itu, katanya, fraksi hanya mendengarkan saja apa yang disampaikan Yusuf Emir. Menurut Yusuf Emir Faisal, ujar Effendi Choirie, uang yang diterima tidak dinikmati sendirian dan itu pun juga sudah dikembalikan sekitar Rp700-an juta. "Jadi uang yang jadi perkara sudah dikembalikan semua," katanya. Dijelaskannya pula bahwa banyak orang yang sebenarnya turut menikmati uang itu, tetapi Effendi Choirie mengaku tidak diberi data tertulisnya. Namun, tambah Effendi Choirie, silakan saja Yusuf Emir Faisal membuka semuanya dalam persidangan di pengadilan nanti. Pada bagian lain, Effendi Choirie menjelaskan bahwa dirinya tidak banyak mengetahui kasus itu karena ia belum menjabat sebagai ketua fraksi. Terkait dengan hal tersebut, ia juga sempat menolak untuk menandatangani surat dari FPKB untuk ke KPK yang menjelaskan perihal kasus Yusuf Emir Faisal itu. "Suatu saat saya diminta untuk menandatangani surat itu, tetapi saya tidak mau karena peristiwanya terjadi pada saat saya belum menjabat ketua fraksi," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008