Jakarta, (ANTARA News) - Para pejabat negara dan pimpinan lembaga-lembaga negara yang akan mencalonkan diri sebagai kandidat presiden maupun wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 harus mengundurkan diri dari jabatannya sembilan bulan sebelum dilaksanakannya Pilpres. Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR Jakarta, Selasa, mengatakan, jika Pilpres digelar pada minggu pertama Juli 2009, maka para pejabat negara tersebut harus mengundurkan diri pada Oktober 2008. Ferry menjelaskan, para pejabat negara itu seperti para menteri, gubernur, Panglima TNI, Kapolri, serta pimpinan lembaga tinggi negara seperti DPR, DPD, MPR, dan MK. Dia mengatakan, persyaratan tersebut dimaksudkan agar mereka yang berniat mencalonkan diri di Pilpres 2009 harus menunjukkan keseriusannya untuk pencalonan mereka. Sementara itu bagi `incumbent` presiden maupun wapres, menurut Ferry, ketika mereka mencalonkan diri kembali, cukup cuti dari jabatannya setelah mereka resmi mencalonkan diri di KPU. Ferry juga mengatakan bahwa para pejabat negara yang tidak mempunyai SK pengunduran dirinya, KPU tidak akan menerima pencalonan diri mereka di Pilpres. Ketika ditanya pencalonan oleh parpol baru dilakukan setelah hasil Pemilu Legislatif diumumkan, menurut dia, para kandidat tentunya ketika berniat telah mencalonkan diri, sudah mempunyai persiapan yang cukup termasuk memperkirakan akan mendapat dukungan kalangan parpol yang menjadi "kendaraannya". Ferry mengatakan, prasyarat untuk pencalonan diri di Pilpres tersebut sudah menjadi kesepakatan di tingkat Tim Perumus Pansus RUU Pilpres. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008