Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi IV DPR dari FKB yang menjadi tersangka gratifikasi Pelabuhan Tanjung Siapi-api, Yusuf Emir Faisal mengatakan Undang-Undang (UU) Parpol, tidak melarang adanya sumbangan (donasi) dari kalangan swasta. "Terutama untuk konstituen daerah anggota," katanya saat hendak memberikan keterangan terkait kasus tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa. Sebelumnya pada pekan lalu, Yusuf Emir Faisal sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pelabuhan Tanjung Siapi-api, serta menyeret pula anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir. Ia menyatakan dirinya sudah menunjukkan itikad baik terhadap kasus itu, hingga menyerahkan uang dari kasus alih fungsi hutan bakau tersebut. Sementara itu, dalam surat berkop Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR dengan tanda tangan ketua, Effendy Choirie, tertanggal 25 Juni 2008, dan sekretaris, Anisah Mahfudz, menyebutkan benar anggota FKB DPR pernah menyetorkan sejumlah dana kepada FKB pada akhir 2006 dan 2007. Surat itu menyatakan bahwa FKB telah mendapat informasi dari Yusuf Emir Faisal bahwa dana tersebut, berasal dari gratifikasi dan memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut kepada KPK. Surat itu merupakan bahan yang ditunjukkan oleh Yusuf Emir Faisal, termasuk dengan formulir kiriman uang kepada Aris Junaidi senilai Rp300 juta dan tertulis untuk "biaya rumah sakit KH AW". Kemudian kuitansi sebesar Rp500 juta untuk penitipan bantuan dari pihak lain untuk pembangunan gedung LPP DPP PKB. Sementara, istri Yusuf Emir Faisal, Hetty Koes Endang, menyatakan, mengingat administrasi partai partai yang tidak tertib, maka dirinya selaku pendiri PKB mendukung agar pimpinan PKB mempertanggungjawabkan kepada seluruh DPW/DPC dan seluruh Indonesia terkait dana sumbangan tersebut. "Bendahara partai harus diaudit oleh KPU dan saya meminta pimpinan PKB agar bersikap akhlaqul qarimah," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008