Pamekasan (ANTARA News) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Madura mencabut fatwanya yang menyatakan bahwa golongan putih (golput) haram menurut Islam. Golput itu hak setiap warga negara. Mereka mau menggunakan hak pilihnya atau tidak itu terserah dan tidak ada larangan dalam undang-undang. Pemilihan gubernur Jawa Timur ini sistemnya demokrasi, bukan teokrasi, demikian pernyataan HMI Madura. "Menurut saya, golput adalah bagian dari demokrasi. Kalau mereka tidak mau memilih diantara calon yang ada, tapi dipaksa, itu bukan demokrasi lagi," kata Ketua HMI Pamekasan, Sulaisi, Selasa. Selain memang tidak ada undang-undang yang melarang, menurut dia, agama juga tidak memberi aturan yang jelas tentang golput dalam pemilihan pemimpin. Mahasiswa jurusan fakultas syariah tersebut malah mempertanyakan dasar hukum atau dalil yang digunakan MUI Madura tersebut. "Seharusnya, fatwa haram yang disampaikan MUI tersebut harus berdasar dalil `naqli` yang jelas. Baik dari Al-Quran ataupun Al-Hadis. Kalau ditinjau dari dalil `naqli`, jelas fatwa haram MUI tersebut sangat kontarproduktif dengan dasar negara kita, Pancasila," katanya. Sulaisi menyatakan, keluarnya fatwa haram MUI Madura tersebut, karena pesanan kelompok atau golongan tertentu. "Kenapa baru sekarang ada fatwa haram, sejak Pemilu 2004 lalu kampanye golput ramai MUI diam saja. Ada apa ini?," kata Sulaisi mempertanyakan. Permintaan MUI Madura mencabut fatwa haramnya juga disampaikan kelompok kajian Centris (Central for Religion and Political Studies) Pamekasan. Menurut juru bicaranya, Dhany Kurniawan, MUI seharusnya bisa membedakan antara wilayah politik dengan agama. "Pemilihan gubernur, bupati, presiden dan legislatif itu wilayah politik. Jadi, mereka memilih atau tidak tergantung bagaimana para calon ini membuat warga percaya. Jangan kait-kaitkan antara wilayah politik dengan agama, karena tidak akan nyambung. Politik punya logika hukum tersendiri, sedang agama berpijak pada aturan tektual normatif," katanya. Keluarnya fatwa haram MUI Madura terhadap golput tersebut, berdasar hasil musyawarah MUI se-Madura yang digelar di Sumenep, Minggu (13/7. Alasannya, memilih pemimpin (imamah) dalam Islam wajib. Menurut wakil ketua koordinator MUI Madura, KH Akhmad Safraji, selain atas kesepatan sebagian besar ulama, fatwa haram tentang Golput tersebut juga berdasar Al-Quran dan Hadis. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008