Sebagai anggota DPR, saya pernah di Komisi II dan Komisi III. Terserah fraksi, tetapi kalau bisa memilih saya pilih Komisi III

Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPR Yasona Laoly mengungkapkan keinginannya untuk bisa duduk di Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

"Sebagai anggota DPR, saya pernah di Komisi II dan Komisi III. Terserah fraksi, tetapi kalau bisa memilih saya pilih Komisi III," kata Yasona saat ditemui sebelum Sidang Paripurna Kedua MPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mengatakan pengalamannya sebagai menteri membuatnya memiliki pemikiran-pemikiran konkret untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi sebagai anggota parlemen.

Baca juga: Dubes Swiss: Saya terkesan dengan pelantikan DPR RI yang khidmat

Tentang yang akan dilakukan bila duduk di Komisi III, Yasona mengatakan akan memprioritaskan rancangan undang-undang yang tertunda pembahasan dan pengesahannya pada DPR periode sebelumnya.

"Tentunya dalam rapat program legislasi nasional bersama badan legislasi kita berharap rancangan undang-undang yang ditunda untuk dibahas kembali," tuturnya.

Yasona berharap anggota DPR periode 2019-2024 bisa lebih "menyingsingkan lengan baju". Apalagi ada anggapan DPR periode sebelumnya kurang dalam menyelesaikan undang-undang.

"Namun, yang lebih penting saat ini adalah kualitas daripada kuantitas. Kualitas legislasi ke depan harus lebih baik," ujarnya.

Baca juga: Ribuan massa buruh padati Jalan Gatot Subroto dekat DPR RI

Sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024 mengikuti pelantikan yang diadakan di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Pimpinan DPR dan DPD sudah dipilih dan ditetapkan pada Selasa. DPR akan diketuai Puan Maharani dan DPD diketuai La Nyalla Mattalitti.

Pada Rabu, MPR mengagendakan sidang paripurna untuk memilih pimpinan MPR. Menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sudah direvisi, MPR periode 2019-2024 akan dipimpin 10 orang pimpinan.

Baca juga: Puluhan ribu buruh dari 10 provinsi akan hadiri unjuk rasa di DPR

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019