Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada ANTARA yang menghubunginya dari Pekanbaru, Senin.Johan menjelaskan, bahwa sudah sekitar empat hari sejumlah tim penyidik dari KPK berada di Kabupaten Inhu guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus dugaan korupsi IUPHHK-HT di wilayah itu.Ia juga menambahkan, penyelidikan KPK di Inhu merupakan pengembangan dari kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Pelelawan, Riau.Kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Pelelawan pada saat ini telah menyeret Bupati Pelelawan, Tengku Azmun Jaafar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi IUPHHK-HT di Pelelawan."Intinya, berdasarkan kasus di Pelelawan, KPK merasa perlu ke Inhu untuk mengembangkan kasus serupa," kata Johan.Hanya saja karena agendanya masih berupa penyelidikan maka Johan belum dapat memberikan keterangan lengkap mengenai hal itu termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam dugaan korupsi IUPHHK-HT di Inhu."Belum. Tim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, belum ada yang dapat diinformasikan," katanya.Johan juga mengaku tidak dapat memastikan hingga berapa lama tim KPK akan berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan tidak dapat memberikan keterangan mengenai siapa saja saksi yang akan diperiksa.Sementara itu dalam kasus dugaan korupsi IUPHHK-HT di Pelelawan, KPK telah menetapkan Bupati Pelelawan, Tengku Azmun Jaafar sebagai terdakwa.Bahkan, KPK juga telah memanggil Gubernur Riau nonaktif, HM Rusli Zainal sebagai saksi dalam sidang kasus yang diduga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat pembalakan kayu itu.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008