Padang (ANTARA News) -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan kalangan industri di daerah itu belum perlu melakukan pemindahan hari kerja ke hari Sabtu dan Minggu, terkait krisis listrik yang saat ini menimpa tanah air secara global serta provinsi tersebut. Kepala Disnakertrans Sumbar, Zul Evi Astar, di sela-sela acara Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri di Padang, Senin, mengatakan Sumbar saat ini masih belum memiliki industri skala besar yang sesuai dengan kategori industri yang diwajibkan melakukan pemindahan hari kerja. "Industri besar itu misalnya melibatkan banyak tenaga kerja, sedangkan di Sumbar hanya ada satu yaitu PT Semen Padang, akan tetapi hal ini tergantung kepada kebijakan manajemen PT SP sendiri," katanya. Meskipun demikian sampai kini juga belum ada arahan dan instruksi khusus dari pusat terkait pemberlakuan pemindahan hari kerja itu. Dia menambahkan, jika pemindahan kerja diberlakukan di Sumbar, maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan semua pihak yang terkait baik perusahaan dengan tenaga kerjanya. Sebab, sebelum pemindahan hari kerja diterapkan perlu ada sosialisasi, karena selama ini hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi tenaga kerja. Menurut dia, masih banyak alternatif lain yang bisa dilakukan sebelum pemindahan hari kerja bila nantinya benar-benar diterapkan di Sumbar. "Misalnya dengan mematikan lampu reklame dan lampu jalan pada saat-saat tertentu demi mendukung ketersediaan pasokan listrik," katanya dan menambahkan, meskipun demikian, diharapkan agar krisis energi yang menimpa Sumbar dan nasional ini cepat berakhir.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008