Yogyakarta (ANTARA News) - Tidak banyak elit partai politik (parpol) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun `pintu` bagi mereka terbuka lebar. "Hingga pukul 18.00 WIB, Senin, baru dua orang dari parpol yang mengembalikan formulir pendaftaran calon anggota DPD ke KPU DIY," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Suparman Marzuki, di Yogyakarta, Senin petang. Ia menyebutkan dua elit parpol itu berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Dari PAN Afnan Hadikusumo dengan dukungan 2.480 fotokopi KTP, dan Chalid Mahfud dari PKS dengan dukungan 2.963 fotocopi KTP," katanya. Menurut dia, sebenarnya masih ada beberapa elit parpol yang telah mengambil formulir pendaftaran termasuk Wakil Ketua DPR RI Sutardjo Suryoguritno (PDI Perjuangan), tetapi hingga pukul 18.00 WIB Senin petang mereka belum mengembalikan formulir. "Sesuai ketentuan batas akhir pengembalian formulir tanggal 14 Juli, maka kami masih memberi kesempatan kepada mereka, dan ditunggu hingga pukul 24.00 WIB," katanya. Suparman Marzuki mengatakan sampai sekarang sebanyak 10 orang telah mengembalikan formulir pendaftaran calon anggota DPD asal DIY, namun baru enam di antaranya yang sudah lengkap persyaratannya. "Dari sepuluh orang itu, tiga di antaranya merupakan `wajah lama` yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPD asal DIY yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang didukung 3.154 fotocopi KTP, Subardi 2.653 fotocopi KTP dan Hafidh Asrom dengan dukungan 2.973 fotocopi KTP," katanya. Sedangkan pendaftar `wajah baru` yang telah mengembalikan formulir di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan DI Sugito dengan dukungan 3.715 fotocopi KTP, dan mantan Kapolda DIY Brigjen Pol (Purn) Anggoro Rahardjo Harry Anwar yang didukung 2.432 fotocopi KTP. "Bagi pendaftar lainnya yang belum melengkapi persyaratan administrasi, kami masih menunggu kelengkapannya hingga 19 Juli nanti untuk verifikasi," katanya. Ia mengatakan verifikasi faktual akan dilakukan di masing-masing KPUD kabupaten/kota di DIY.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008