Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Emir Faisal, terkait kasus Pelabuhan Tanjung Siapiapi, Sumatera Selatan, meski sejak pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar sejak sepekan lalu (Yusuf Emir Faisal) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Yusuf Emir Faisal masih akan dimintai keterangan dari dirinya termasuk mengungkap lebih jauh mengenai kasus tersebut.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, ia mengatakan hal itu harus dilakukan pemeriksaan dahulu.
"Yusuf Emir Faisal sendiri dahulu pernah menjadi saksi dalam kasus itu," katanya.
Sebelumnya anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher dari Fraksi Demokrat sudah ditetapkan pula menjadi tersangka pada 27 Februari 2008 dan ditahan pada 2 Mei 2008.
Sarjan Taher yang menjadi tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di Sumatera Selatan, mengembalikan uang Rp260 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyelidikan itu sendiri bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik suap atau korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur Pelabuhan Tanjung Siapiapi.
Dalam pelaksanaan pembangunan pelabuhan itu, perusahaan pelaksana harus mendapatkan izin alih fungsi hutan bakau yang merupakan kewenangan dari Departemen Kehutanan (Dephut).
Kemudian, rekomendasi dari DPR khususnya Komisi IV Bidang Kehutanan dan Perkebunan, agar Menteri Kehutanan mengeluarkan izin tersebut. Hingga izin alih fungsi itu diperoleh.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008