Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pelaku industri ritel mengusulkan agar PT PLN memberikan insentif berupa potongan biaya beban bagi pelaku bisnis yang melakukan penghematan konsumsi listrik sesuai target.
"Kalau saya tidak bayar, akan dikenakan denda dan sampai waktu tertentu akan diputus pasokan listriknya. Nah sekarang PLN yang berkewajiban memberikan pasokan listrik kepada kami, tapi karena dia tidak dapat melakukannya secara normal, seharusnya memberikan pengurangan biaya beban, jadi ada timbal balik," kata Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta seusai mengikuti pertemuan dengan PT PLN yang difasilitasi Departemen Perdagangan di Jakarta, Senin.
Besaran potongan biaya beban yang diberikan sebagai insentif bagi pebisnis diserahkan pada perhitungan PLN.
Menurut Tutum, tanpa dipaksa berhemat pun kalangan peritel sudah melakukan penghematan biaya energi mengingat margin keuntungan peritel hanya 2-3 persen.
"Penghematan merupakan suatu cara untuk untung," ujarnya.
Selama ini, lanjut Tutum, peritel telah mengikuti imbauan Depdag untuk melakukan penghematan konsumsi listrik hingga 10-20 persen.
Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo mengatakan Depdag tidak akan membuat aturan baru yang mengikat untuk penghematan listrik seperti Surat Keputusan Bersama (SKB)antara Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara BUMN mengenai pergeseran waktu kerja pada sektor industri di Jawa-Bali.
"Depdag hanya akan membuat pedoman penghematan listrik di sektor ritel," ujarnya.
Menurut Gunaryo, pedoman tersebut dapat berupa Surat Keputusan Menteri namun tidak mengikat seperti SKB lima menteri.
"Hanya berupa pedoman. Kami ingin penghematan tidak hanya ada saat bermasalah tapi secara kontinu," tambahnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008