Kasi Pidsus Kejari Temanggung Sabrul Iman, di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan tim JPU tetap menghormati putusan banding yang memvonis terdakwa I Suharno selama 12 tahun 6 bulan dan terdakwa II Riyanto selama 11 tahun 6 bulan.
Baca juga: Hukuman mantan direksi BKK Pringsurat diperberat
"Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan PN Tipikor Semarang yang memvonis masing-masing terdakwa 11 tahun penjara," katanya.
Menurut dia, upaya hukum kasasi dilakukan oleh JPU terkait dengan upaya pembebanan uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan JPU dalam rangka penyelamatan keuangan negara dari kerugian sebesar Rp114 miliar.
Baca juga: Dua mantan pimpinan BKK Pringsurat akui penyalahgunaan keuangan
"Kami memahami dalam fakta persidangan bahwa kerugian negara itu timbul akibat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa dan telah menguntungkan para terdakwa serta orang lain dengan cara melawan hukum sehingga negara qq PD BKK Pringsurat merugi sebesar Rp114 miliar," katanya.
Kepala Kejari Temanggung Fransisca Juwariyah mengatakan setelah menerima putusan banding nomor: 6/pid.Sus-TPK/2019/ PT.SMG dari PT Semarang tanggal 6 September 2019 tim JPU melalui Kasi Pidsus Sabrul Imam telah melaporkannya kepada dirinya.
Baca juga: Kejari Temanggung amankan aset BKK Pringsurat Rp42 miliar
"Pada intinya belum sesuai dengan tuntutan JPU namun kami tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tipikor di Semarang dan setelah kami laporkan dan berkoordinasi ke pimpinan menyangkut putusan banding tersebut pada tanggal 9 September 2019 kami mengajukan upaya hukum kasasi ke MA melalui Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019