Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat kualifikasi perusahaan peserta tender pengadaan logistik pemilu 2009, untuk mencegah terjadinya wan prestasi (ingkar janji).
"Peserta tender harus perusahaan terdaftar dan diakui oleh pemerintah," kata anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Senin, dalam pertemuan antara KPU dengan Transparency Internasional (TI) Indonesia.
Menurut Andi, KPU tidak menginginkan sebuah perusahaan memenangkan tender namun di kemudian hari melimpahkan tugasnya pada perusahaan lain (pihak ketiga) karena tidak mampu (wan prestasi).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU membutuhkan data perusahaan yang berintegritas dan diakui pemerintah, termasuk data perusahaan yang masuk daftar hitam.
Ia mengatakan, KPU akan memeriksa langsung keberadaan dan kesiapan perusahaan yang mengikuti tender pengadaan logistik.
Andi mengatakan, KPU belum mempersiapkan kemungkinan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika terjadi keadaan darurat pengadaan logistik.
Anggota KPU Abdul Aziz menambahkan, KPU telah menyiapkan sistem pengadaan dan pendistribusian logistik untuk pemilu 2009 menggunakan basis teknologi informasi, atau disebut e-logistic.
E-logistic ini mencakup aspek pendataan logistik, "database vendor", sistem distribusi, sistem pengawasan, dan sistem pengadaan. Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa dapat terus dipantau.
Ia juga menegaskan, KPU membutuhkan bantuan dari pihak terkait untuk memberikan informasi perusahaan maupun pengusaha yang masuk daftar hitam. Data ini akan digunakan sebagai dasar bagi KPU.
Sementara itu, TI Indonesia menawarkan agar KPU menerapkan Pakta Integritas (PI). Pakta Integritas adalah janji integritas untuk mewujudkan transaksi bisnis secara adil di antara pelaku usaha dalam proses tender proyek KPU.
Menurut Ketua Dewan Pengurus TI Indonesia Todung Mulya Lubis, PI merupakan alat untuk membantu melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa dengan transparan.
Pakta Integritas memiliki sembilan prinsip yakni komitmen pejabat dan staf KPU, komitmen swasta, komitmen KPU dan swasta, adanya pemantauan independen, mekanisme pengaduan, mekanisme resolusi konflik, perlindungan saksi, penerapan hukum dan penghargaan, dan kesepakatan batasan rahasia.
Sekjen TI Indonesia Rizal Malik mengatakan PI ini adalah milik KPU. TI Indonesia siap memfasilitasi. Untuk itu dibentuk tim kecil untuk mengelaborasi kerjasama antara TI Indonesia dengan KPU. Tim kecil tersebut beranggotakan komisioner KPU Abdul Aziz dan Sri Nuryanti. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008