Malang, (ANTARA News) - Sumiasih (59), terpidana mati atas kasus pembunuhan keluarga Kol (Mar) Purwanto pada 1988, melalui kuasa hukumnya Sutedja Jayasusmita, meminta penundaan eksekusi, namun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim H Purwosudiro SH menolak. "Surat resmi permintaan penundaan eksekusi tersebut sudah kami layangkan ke Kejati di Surabaya hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 7 Juli lalu," kata kuasa hukum Sumiasih, Sutedja Jayasusmita ketika membesuk Sumiasih di Lapas Wanita Kelas II A Sukun Malang, Senin. Alasan permohonan penundaan eksekusi tersebut, katanya, sampai saat ini belum ada kejelasan grasi kliennya yang mana yang ditolak, karena Sumiasih melayangkan permohonan grasi dua kali pada tahun 2003 dan tahun 2006. Menurut dia, eksekusi bisa dilakukan apabila sudah ada kejelasan. "Sebelum ada kejelasan, maka sebaiknya eksekusi ditunda sampai semua jelas," katanya menegaskan. Ketika ditanya ekspresi Sumiasih saat dirinya melayangkan surat penundaan eksekusi ke Kejati maupun Kejagung, Sutedja mengatakan, biasa saja. "Mungkin Bu Sumiasih masih lelah dan ingin istirahat dari hiruk pikuk seputar dirinya," katanya. Sebelumnya, terpidana mati yang sudah 20 tahun menjalani hari-harinya di Lapas Wanita Kelas II Sukun Malang itu juga tetap berharap ampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Sumiasih juga menyatakan kembali keinginannya untuk meninggal secara wajar bukan dengan cara dieksekusi dan dihadapkan pada regu tembak. Beberapa hari lalu Sumiasih juga tidak mau (menolak) menandatangani akta berita acara Keputusan Presiden RI No 4/G/th 2008 tertanggal 26 Mei 2008 tentang penolakan grasinya, karena tidak didampingi pengacaranya Sutedja Djayasusmita. Kajati Jatim H Purwosudiro SH usai memimpin rapat koordinasi tim eksekusi di Kejati Jatim (11/7) menyatakan dirinya sudah menerima permohonan penundaan itu pada 8 Juli, namun menolaknya. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008