Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution seperti "perampok" yang terus meminta uang, demikian pengakuan staf ahli Bupati Bintan, Edi Pribadi, yang menjadi saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Dalam sidang tersebut, saksi Edi Pribadi menyatakan dirinya mengetahui itu setelah mendampingi Azirwan untuk bertemu dengan Al Amin Nur Nasution. Ungkapan kekesalan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Azirwan, atas sikap Al Amin Nur Nasution yang terus meminta uang terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan. Disebutkannya, pada 24 November 2007, dia bertemu dengan Al Amin Nur Nasution di Hotel Klasik atas permintaan terdakwa kasus suap tersebut dan karena itu kemarahan Azirwan terhadap Al Amin Nur Nasution tampak benar lewat nada suaranya. Saksi juga mengakui yang dibenarkan oleh terdakwa Azirwan, pernah mengantarkan uang sebesar Rp100 juta kepada Al Amin Nur Nasution, atas perintah Azirwan. Kemudian, pada 25 Februari 2008, melakukan pertemuan di karaoke Imperium, Pacenongan, Jakarta Pusat, dan di sana sudah ada anggota dewan lainnya, Sujud Siradjudin dan Azwar Chesputra. Al Amin Nur Nasution juga pernah meminta uang untuk ke India yang semula sebesar Rp75 juta, tetapi terdakwa mengatakan nilai uang itu sulit untuk membaginya hingga meminta digenapkan menjadi Rp100 juta. Selain itu, ia menyebutkan Al Amin Nur Nasution juga sering meminta uang untuk "entertainment" ke karaoke. Persidangan itu juga menghadirkan saksi dari KPK, Edgar Diponegoro, petugas keamanan Ritz Charlton, Toni Widioto, dan Morano P Lakolo (rekan Azirwan). Majelis Hakim menunda persidangan tersebut pada 21 Juli 2008 mendatang untuk meminta keterangan dari Komisi IV DPR RI, Sujud Siradjudin, Azwar Chesputra, dan Syafrie Hutauruk. Sebelumnya dilaporkan, seseorang yang disebut sebagai bupati Bintan, Kepulauan Riau, disebut mengetahui rencana pemberian uang dari Sekda Bintan, Azirwan, kepada anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution. Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan dan transkrip pembicaraan melalui telepon yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Azirwan, di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin (3/7). Al Amin Nur Nasution dan Azirwan ditangkap oleh petugas KPK di Ritz Charlton, Jakarta pada 8 April 2008. Bersama Al Amin ditemukan uang sedikitnya Rp3,9 juta dan Rp60 juta di mobil Al Amin sedangkan bersama Azirwan ditemukan dokumen hasil rapat antara Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan, MS Kaban, tentang alih fungsi hutan lindung di Bintan. Tim JPU dalam surat dakwaan menyebutkan telah terjadi pemberian uang oleh Azirwan kepada Al Amin dalam jumlah lebih banyak daripada jumlah yang ditemukan saat penangkapan. Pemberian itu terjadi sebelum penangkapan dalam beberapa tahap. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008