Hal itu dinyatakan oleh jaksa federal AS dalam konferensi pers pada Senin (30/9) yang menyebut bahwa lelaki yang juga dikenal dengan nama Edward Peng itu ditangkap pada Jumat (27/9) di daerah pinggiran kota San Francisco bernama Hayward.
Pada hari yang sama dengan hari penangkapannya, menurut jaksa federal, Peng menolak tawaran jaminan yang diberikan dalam persidangan awal oleh juri hakim.
Baca juga: Ditangkap karena memata-matai untuk China
“Pasal hukum yang dituduhkan dalam kasus ini merupakan gabungan antara keahlian mata-mata lama dengan teknologi modern,” ujar pengacara AS, David Anderson.
Anderson menambahkan bahwa tersangka dituntut telah melakukan penanaman USB “dead drops” (sistem pengambilan data yang biasa dilakukan mata-mata), mengantarkan bayaran, lalu membawanya sendiri ke Beijing.
“Xuehua Peng melakukan hal itu semua untuk kartu digital terkunci yang mengandung informasi rahasia terkait dengan keamanan nasional negara AS,” tambah Anderson.
Tersangka berusia 56 tahun itu tidak hanya dituntut atas tuduhan mencuri rahasia dari pemerintah AS namun juga atas tuduhan dirinya sebagai kurir.
Pada kurun waktu antara Oktober 2015 hingga Juni 2018, Peng mengambil informasi menggunakan “dead drops” di Oakland dan Newark, California, serta Columbus dan Georgia, kemudian mengantarkannya kepada penerima dari pihak Kementerian Keamanan Negara (MSS) China.
Baca juga: Pejabat intelijen: peretasan China terhadap AS semakin marak
Agen FBI mulai melakukan pengawasan terhadap Peng setelah seorang agen ganda, yang disebut dalam persidangan sebagai “sumber”, diberitahu oleh pegawai MSS bahwa “Ed” bisa diandalkan.
“Saya yakin bahwa ‘Ed’—Edward Peng—telah diajarkan sebagai mata-mata, berlatih dan mengetahui bahwa dirinya bekerja untuk intelijen China,” kata agen FBI Spiro Fokas dalam surat pernyataan persidangan tersumpah.
Fokas menyebut, pegawai MSS juga mengatakan kepada agen ganda bahwa lembaga pemerintah China itu mengontrol pergerakan Peng dan akan “menghentikan” dia jika tidak mengerjakan tugasnya.
Atas segala tuduhan tersebut, Peng bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda sebanyak 250 ribu dollar (sekitar Rp3,5 miliar). Peng akan menghadapi sidang lanjutan pada Rabu (2/10).
Baca juga: Jadi mata-mata China, mantan petugas intelijen AS divonis 10 tahun
Sumber: Reuters
Penerjemah: Suwanti
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019