Purwokerto (ANTARA News) - Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan 15 mobil, Ajib Al Qarni (38), asal Graha Cinere, Depok, Jawa Barat.
Ajib yang menggelapkan mobil-mobil yang disewanya itu ditangkap di Hotel Utama Purbalingga saat tengah menjalankan aksinya, kata Kasubbag Reskrim Polwil Banyumas, Kompol Irwanto, di Purwokerto, Senin.
Polisi menangkap Ajib setelah mendapatkan informasi dari salah satu korban. Dengan melacak sinyal telepon seluler, polisi berhasil menembukan tersangka dan menangkapnya.
Dari Ajib polisi mengamankan sembilan dari 15 unit mobil yang digelapkan atau digadaikan di wilayah Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Pemalang.
"Sembilan mobil yang berhasil kita amankan yakni dua unit Suzuki APV, empat unit Avanza, dua unit Xenia, dan satu unit Chery," katanya.
Sementara sisanya berupa satu unit CRV, dua unit Inova, satu unit Kijang LGX, satu unit Avanza, dan satu unit Futura masih dilacak keberadaannya.
Modus operandi yang digunakan tersangka, menurut Irwanto adalah dengan menggadaikan mobil-mobil yang disewanya dari penyewaan mobil di Jakarta. Bahkan tersangka sempat menggadaikan mobilnya kepada tim sukses salah calon gubernur Jateng.
"Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan dengan harga berkisar antara Rp18 juta hingga Rp27 juta kepada tim sukses salah satu pasangan calon gubernur Jateng," kata dia menegaskan.
Mengenai hasil kejahatannya, tersangka Ajib mengaku berhasil memperoleh uang sebanyak Rp372 juta.
Menurut dia, uang tersebut digunakan untuk menyewa rumah, membeli perlengkapan komputer, dan sebagian digunakan untuk menyewa mobil lainnya.
Sementara itu salah satu korban, Marzuki mengaku mengenal tersangka melalui seorang rekannya.
"Dia datang menemui saya untuk menyewa mobil dengan memberi uang muka sebesar Rp750 ribu (sewa Rp250 ribu per hari, red.) dan sisanya akan ditransfer," kata dia yang warga Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat.
Meski sering ada kontak melalui telepon, kata dia, tersangka tidak pernah membayar kekurangan uang sewa mobilnya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008