Jakarta, (ANTARA News) - Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penjualan 40 wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta. Dari 40 wanita yang telah terjual, sebagian masih berusia anak-anak. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Senin, mengatakan, polisi telah menahan tiga tersangka sedangkan tiga tersangka masih buron. Tersangka yang ditahan di Polda Jawa Barat adalah Evi Rahayu dan Rahma Dhaniel sedangkan tersangka yang masih buron adala Oki, Ny Ama dan "tante" Eli. Korban yang berasal dari Bogor dan Sukabumi ini dijanjikan dapat bekerja di Jakarta dengan gaji yang besar. "Selama di Jakarta, mereka ditampung di rumah yang berada di Gang Industri, Mangga Dua dan Jl Mangga Besar II, Jakarta," katanya. Namun, saat di lokasi penampungan itu, ternyata mereka malah dieksploitasi sebagai pekerja seks. "Setelah kasus ini terbongkar, para korban dikembalikan ke keluarganya masing-masing setelah dimintai keterangan sebagai saksi korban," katanya. Para tersangka dijerat dengan UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008