Jakarta, (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyatakan keberatan mantan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia (BI), Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, tidak dapat diterima. "Mengadili, menyatakan keberatan tim penasehat hukum terdakwa I dan terdakwa II, tidak dapat diterima," kata majelis hakim yang dipimpin Moerfri, dalam putusan selanya di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin. Sebelumnya dilaporkan, kedua orang itu didakwa mendistribusikan dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR. Majelis hakim juga menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 20/D.3 KPK/XII/2006 tanggal 18 Desember 2006, sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara tipikor terdakwa I dan II. Selanjutnya, memerintahkan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa I dan II. "Memerintahkan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata majelis hakim. Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan perbuatan Oey Hoy Tiong dan Rusli Simadjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama subsidair. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP dalam dakwaan kedua primair dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP dalam dakwaan kedua subsidair. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008