Bojonegoro (ANTARA)- Direktur PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Cepu, Hestu Bagiyo Sunjoyo, sepakat KPK melakukan peninjauan "lifting cost" migas di Indonesia.
"Adanya peninjauan 'lifting cost' migas itu akan mengamankan 'lifting cost' migas Blok Cepu yang sekarang ini masih belum diketahui besarnya", katanya, kepada ANTARA di Bojonegoro, Senin.
Menurut dia, "lifting cost" migas Blok Cepu belum diketahui besarnya, karena belum berproduksi. Penghitungan "lifting cost" dilakukan setelah sumur minyak Banyu Urip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, berproduksi, yang dijadwalkan akhir 2008 ini.
Penghitungan "lifting cost" sangat diperlukan, karena berpengaruh dengan perolehan bagi hasil berbagai pihak, termasuk daerah penghasil Bojonegoro.
"Karena migas Blok Cepu belum berproduksi, `lifting cost`-nya ya belum diketahui", katanya menambahkan.
Hestu menjelaskan, dalam pengelolaan migas di Indonesia, tidak tertutup kemungkinan ada kontraktor migas yang sengaja menaikkan "lifting cost".
"Yang jelas, saya sangat setuju sekali `lifting cost` dikaji KPK, sebab ada juga kontraktor migas yang nakal", katanya menegaskan.
Dihubungi terpisah, Direktur LSM Winner Centre, Sarif Usman, menyatakan, kalau memang "lifting cost" migas Blok Cepu belum dihitung, berarti kesempatan mengamankan bagi hasil migas daerah penghasil Bojonegoro semakin terbuka.
Hanya saja, lanjut dia, dalam penghitungan "lifting cost" migas Blok Cepu harus dilakukan secara transparan, dan penghitungan atau peninjuan yang dilakukan KPK menjadi rujukan, bukan mengacu perhitungan yang diajukan operator Mobil Cepu Limited (MCL).
"Kalau operator Blok Cepu yang mengajukan jelas akan ditinggikan, jalan tengahnya kita hitung bersama berdasarkan perhitungan yang rasional", katanya.
Copyright © ANTARA 2008