Indramayu (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta para pengusaha agar mau "berkorban" dalam pelaksanaan SKB Lima Menteri tentang Hemat Energi, dengan tidak meminta insentif atau kompensasi. "Insentif apalagi yang harus diberikan, sekarang saja mereka sudah mendapat keringanan hingga 50 persen," katanya, seusai melakukan kunjungan ke PLTU-2 Labuan, Kabupten Banten, dan PLTU-1 Indramayu, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu. Ia mencontohkan, selama ini pengusaha sudah mendapatkan keringanan dalam biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, yang mana rata-rata BPP PLN sebesar Rp1.300 per kWh, sedang harga jual termasuk ke industri Rp630 per kWh. "Ya, sekarang berkorban lah. Berkorban demi bangsa dan negara ini," ujarnya. Tentang perubahan budaya kerja, terkait pengalihan hari kerja industri ke Sabtu dan Minggu, Wapres menegaskan, tidak berpengaruh. "Itu kan untuk kepentingan mereka juga. Bagaimana bisa dibilang bisa merubah budaya. Pengusaha harus berkorban untuk bangsa dan negara ini," katanya menegaskan. Sementara itu, Dirut PLN Fahmi Mochtar mengatakan, tujuan utama pergeseran jam operasional industri adalah menurunkan beban daya PLN, yang berarti menekan subsidi. "Terus terang, PT PLN sulit memberikan insentif kepada industri yang mau mengganti waktu operasi dari Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu. Kalau ada insentif, maka sama saja tidak menurunkan, malah menambah subsidi," ujarnya. Ia menjelaskan, saat ini ketimpangan antara BPP tenaga listrik dengan harga jual masih cukup tinggi. Rata-rata BPP PLN sebesar Rp 1.300 per kWh, sedang harga jual termasuk ke industri Rp 630 per kWh. "Melalui pergeseran itu, PLN dapat memperbaiki cadangan daya pada Senin-Jumat yang akan mengurangi beban pemakaian, sekaligus subsidi. Pada Sabtu-Minggu terdapat beban yang tidak terpakai mencapai 1.000 MW," tuturnya. Fahmi menambahkan, PLN bukan membatasi jam operasi, tapi hanya menata. Ia mengharapkan partisipasi semua pihak, baik pemerintah, pelanggan, maupun PLN, melakukan penghematan. "Situasi ini harus disikapi secara bijaksana oleh semua pihak. Sambil menunggu selesainya pembangkit 10.000 MW tahun 2009," ujarnya. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, yakni Menperin, Menakertrans, Menteri ESDM, Menneg BUMN, dan Mendagri. Inti SKB itu pengalihan sebagian jam kerja industri dari Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu. Kewajiban pengalihan waktu kerja itu tidak berlaku bagi industri yang bekerja 24 jam per hari dalam satu minggu atau menjalankan tiga giliran kerja. Data Departemen Perindustrian, sebanyak 38 persen dari total daya listrik yang ada saat ini diserap oleh industri dan konsumen rumah tangga. Selain itu, 20 persen untuk kegiatan bisnis, seperti hotel, mal, dan ritel, serta empat persen untuk kegunaan lain-lain. Pemerintah juga akan mengatur penghematan listrik di sektor bisnis melalui ketentuan lain. Fahmi mengungkapkan, hingga kini pihaknya bersama kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin masih berupaya menemukan kata sepakat tentang sanksi dan insentif bagi pengusaha atau industri terkait penerapan SKB Lima Menteri tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2008