"Saya kira kembali pada pribadi masing-masing. Kalau perintah pimpinan partai, tidak pernah mengajarkan seperti itu," kata Nabil saat diwawancarai seusai pelantikan anggota DPR/DPD/MPR di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Politisi PKS: Lebih baik UU KPK digugat ke MK
Baca juga: Arief Poyouno: Jokowi harus berani keluar dari tekanan parpol
Baca juga: Presiden: Jangan ragukan komitmen saya kepada demokrasi
Baca juga: Ratusan mahasiswa Madiun demo tolak RKUHP dan Revisi UU KPK
Karena itu, anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu menilai korupsi yang melibatkan anggota DPR terjadi karena perilaku pribadi orang per orang yang tidak bisa menepati sumpah dan janji anggota DPR.
Ditanya mengenai visi dan misi setelah dilantik menjadi anggota DPR, Nabil mengatakan siap ditempatkan di komisi mana pun oleh pimpinan PDI Perjuangan. Jawaban yang sama juga disampaikan Nabil, ketika ditanya preferensi pribadinya terhadap pembidangan komisi yang ada di DPR.
Namun, Nabil menyatakan perhatiannya terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sudah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Perlu kita lihat lagi Undang-undang Ormas seperti apa sehingga tidak mudah seseorang mendaftarkan diri sebagai organisasi kemasyarakatan," tuturnya.
Nabil menilai Undang-Undang yang berlaku masih memudahkan seseorang untuk mendaftarkan organisasi kemasyarakatan. Hanya tinggal mendaftarkan secara daring, organisasi kemasyarakatan sudah bisa terbentuk.
"Padahal banyak sekali yang harus diteliti dan diverifikasi sehingga tidak ada organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," katanya.
Sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024 mengikuti pelantikan yang diadakan di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pelantikan anggota DPR/DPD/MPR dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan tamu undangan lainnya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019