Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih Survei Penilaian Integritas (SPI) 2018 tertinggi dengan nilai 78,26 berdasarkan rilis yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.
Adapun yang terendah adalah Mahkamah Agung (MA) dengan nilai indeks integritas 61,11.
Baca juga: Majene jadi lokus survei penilaian integritas
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah sedang bertarung dengan DPR bahas RUU KPK
Baca juga: Ketua KPK harap Presiden Jokowi tidak biarkan KPK lumpuh
"Capaian SPI diharapkan dapat meningkatkan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) secara keseluruhan, lalu bisa kita integrasikan dengan capaian MCP (monitoring center for prevention). Apakah sinkron atau tidak? Kalau ternyata nilai MCP-nya tinggi tetapi nilai SPI-nya rendah, bisa jadi administratifnya saja yang baik tetapi pelaksanaannya belum baik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat acara sosialisasi hasil SPI di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK melalui fungsi penelitian dan pengembangan (litbang) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa meluncurkan hasil SPI di depan perwakilan 26 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang telah mengikuti rangkaian survei.
Survei diselenggarakan dalam kurun waktu 12 bulan, yakni Juli 2017 sampai Juli 2018.
"Hasil survei ini agar ditindaklanjuti oleh semua peserta dengan membuat sistem atau program pencegahan korupsi di instansinya masing-masing," ucap Alexander.
Aspek yang dinilai dalam SPI antara lain budaya organisasi seperti kejadian suap/gratifikasi/keberadaan calo, sistem antikorupsi seperti sosialisasi antikorupsi/pengaduan pelaku korupsi, pengelolaan SDM seperti nepotisme penerimaan pegawai/promosi jabatan, pengelolaan anggaran seperti penyelewengan anggaran/perjalanan dinas fiktif/honor fiktif.
Tujuannya adalah untuk memetakan isu integritas dan area rentan korupsi serta untuk meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi. Kesadaran ini diharapkan mendorong inisiatif peserta untuk melakukan perbaikan sistem pencegahan korupsi.
Pada 2018 survei dilaksanakan terhadap 26 K/L/PD dengan target sampel pada setiap K/L/PD sebanyak 130 responden terdiri atas 60 responden internal yang merupakan pegawai K/L/PD, 60 responden eksternal yaitu para pengguna layanan, dan 10 responden ekspert adalah narasumber ahli.
Baca juga: KPK harapkan Presiden bahas terlebih dahulu soal revisi UU KPK
Baca juga: KPK apresiasi sikap Presiden tak tergesa-gesa serahkan 10 capim
Baca juga: Ketua KPK nyatakan gerakan antikorupsi dalam kondisi mengkhawatirkan
Ke-26 K/L/PD tersebut terdiri atas enam K/L yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan 20 Pemprov, yaitu Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Sedangkan, nilai indeks integritas Kepolisian RI tidak dapat ditampilkan karena kecukupan sampel internal tidak terpenuhi. Demikian juga dengan Pemprov Sulawesi Tengah karena kecukupan sampel eksternal tidak terpenuhi.
Sebelumnya, pada 2017 survei dilakukan terhadap 36 K/L/PD. Pemkot Banda Aceh meraih nilai indeks integritas tertinggi dengan nilai 77,39 dan nilai terendah yaitu 52,91 diperoleh Pemprov Papua.
Berikut nilai indeks integritas pemerintah daerah pada 2018:
1 Jawa Tengah 78,26
2 Jawa Timur 74,96
3 Sumatera Barat 74,63
4 Gorontalo 73,85
5 Kepulauan Riau 73,34
6 NTB 73,13
7 Jawa Barat 72,97
8 Kalimantan Selatan 68,76
9 DKI Jakarta 68,45
10 NTT 67,65
11 Kalimantan Timur 67,55
12 Bengkulu 66,47
13 Sumatera Utara 66,13
14 Kalimantan Tengah 66
15 Banten 65,88
16 Aceh 64,24
17 Jambi 63,87
18 Sulawesi Selatan 63,85
19 Riau 62,33
Sementara nilai indeks integritas kementerian/lembaga pada 2018:
1 Kementerian Kesehatan 74,75
2 Kemen Keuangan 70,2
3 Kementerian Perhubungan 66,99
4 Badan Pertanahan Nasional 64,67
5 Mahkamah Agung 61,11.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019