Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dirjen Imigrasi Malaysia, Wahid Md Don, yang ditangkap oleh BPR (Badan Pencegah Rasuah, Jumat (11/7), bukan karena dugaan telah menerima uang "sogokan" 500.000 ringgit (sekitar Rp1,4 miliar) untuk meluluskan ijin kerja TKI, melainkan terkait pekerja asing negara lain. Hal itu disampaikan oleh Atase Tenaga Kerja KBRI, Teguh H Cahyono, dan Atase Imigrasi KBRI, Bambang Widodo, di Kuala Lumpur, Minggu, ketika ditanyakan keterkaitan dengan penyelesaian ijin kerja TKI. "Setahu saya dan penelurusan selama ini kemungkinan besar karena terkait dengan tenaga kerja Bangladesh. Bukan karena pengurusan ijin kerja TKI," kata Teguh. Dikemukakan pula oleh Bambang Widodo, "Yang saya tahu terkait dengan pengurusan ijin kerja pekerja Bangladesh dan Myanmar, bukan TKI," katanya. Wahid Md Don ditahan oleh BPR, KPK-nya Malaysia, karena diduga telah menerima uang 500.000 ringgit untuk melancarkan pengeluaran ijin kerja pekerja asing. BPR menemukan 100.000 ringgit di rumah tersangka di Kuala Lumpur. Penangkapan terhadap pejabat imigrasi Malaysia tampaknya akan banyak dilakukan. Setelah menangkap Dirjen imigrasi Malaysia pada Jumat, keesokannya BPR juga menangkap Deputi Dirjen Yusof Abu Bakar di rumahnya. Selain Yusof Abu Bakar, ada beberapa saudaranya yang ditahan oleh BPR karena diduga menjadi "calo" atau perantara yang berhubungan dengan para agen pemasok tenaga kerja dalam pengurusan ijin kerja pekerja asing di Malaysia. Ada kemungkinan para pejabat imigrasi ditahan karena pengurusan ijin kerja pekerja Bangladesh. Malaysia akhir tahun 2007 sempat gempar dengan kasus sekitar 3.000 pekerja Bangladesh di KLIA (Kuala Lumpur International Airport). Mereka tidur, makan dan minum sekitar dua minggu di Bandara KLIA karena sudah memegang ijin kerja di Malaysia, tetapi tidak ada pekerjaan. Tidak ada majikan yang menjemput mereka. Pemerintah Malaysia ingin memulangkan balik mereka, namun ditolak karena mereka sudah banyak mengeluarkan uang untuk bisa datang ke Malaysia dan mengantongi ijin kerja. Fenomena mereka menjadi tontotan umum di bandara internasional itu. Menurut harian The Star, Minggu, BPR mengatakan telah mengamati para pejabat imigrasi Malaysia sejak lima bulan sebelumnya setelah munculnya penangkapan sejumlah wanita China dari operasi imigrasi. Ternyata, agen dan sindikat telah meminta biaya 1.500 ringgit (Rp4,4 juta) hingga 6.000 ringgit (Rp17,8 juta) per orang untuk mendapatkan visa sosial untuk satu hingga enam bulan. Padahal harga resminya hanya 100 ringgit (Rp290.000) per orang. Para pejabat imigrasi Malaysia diduga menerima 500 - 700 ringgit per paspor untuk tiap perpanjangan ijin tinggal, sedangkan pimpinan imigrasi menerima 10.000 - 20.000 ringgit (Rp29 - 58 juta) dari setiap agen per bulan. (*)
Copyright © ANTARA 2008