Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda dalam kasus itu, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan anggota BPK Rizal Djalil
Baca juga: KPK tegaskan tak ada dendam penetapan Rizal Djalil sebagai tersangka
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua tersangka RIZ dan LJP terkait tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Satu saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Rizal, yakni Hakim Pangadilan Agama Bogor Ida Zulfatria. Hakim Ida juga dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Leonardo.
Sedangkan tiga saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016 T Bandoso, Sekretaris Direktur SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Agustina Suparti, dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR 2014-2017 Rusdi.
Untuk diketahui, Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.
Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca juga: KPK tetapkan anggota BPK sebagai tersangka baru kasus proyek SPAM
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019