Padang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diisyaratkan berhati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi karena bisa menutup ruang bagi masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan, dan akhirnya bisa dilaporkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di bidang pendidikan."Kepsek perlu hati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi, karena jika memberatkan masyarakat apalagi bagi siswa miskin, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM," kata praktisi hukum dari LBH Padang, Sudi Prayitno, di Padang, Sabtu.Dia mengatakan hal tersebut, terkait sejumlah sekolah setingkat SD, SMP dan SMA di Kota Padang menetapkan biaya tinggi bagi siswa barunya.Informasi dihimpun ANTARA di Kota Padang, biaya masuk sekolah bagi siswa baru setingkat SMP mulai Rp315.000/siswa sampai Rp445.000/siswa dan untuk siswa SMA dipungut rata-rata diatas Rp1 juta/siswa termasuk uang pembangunan.Sudi mengatakan, biaya pendidikan tersebut dinilainya tinggi dan memberatkan masyarakat dan bisa dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM apalagi kondisi itu mengakibatkan terhambatnya sebagian masyarakat mengenyam bangku sekolah. Pendidikan itu, katanya, telah diatur konstitusi, jadi jika penyelenggaraannya terkesan memberatkan maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi. "Semestinya pendidikan bisa dinikmati masyarakat dengan biaya murah, karena telah diatur oleh konstitusi dan juga banyak bantuan lainnya untuk biaya pendidikan tersebut," katanya. Dia menyebutkan, pendidikan itu telah diatur negara dalam undang-undang termasuk soal pembiayaannya, jadi jika ada pungutan memberatkan terutama di sekolah negeri bisa saja dilaporkan sebagai pelanggaran HAM. Semestinya, menurut dia, biaya pendidikan bisa lebih murah dan tidak memberatkan masyarakat. Dia juga menyebutkan, idealnya kalau masyarakat merasa dirugikan bisa melapor ke LBH Padang dan akan ditindaklanjuti. "Bisa saja masyarakat melaporkan tingginya biaya pendidikan itu, namun sejauh ini belum ada pelaporannya," katanya. Terkait hal tersebut, Sudi mengimbau, jika memang ada pungutan masuk sekolah sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan wali murid setelah siswa bersangkutan telah belajar di bangku pendidikan itu. "Biaya itu jangan dipungut pada awal penerimaan siswa baru itu, karena bisa saja akan memberatkan dan menghambat siswa untuk melanjutkan pendidikannya," katanya. Walimurid siswa SMA di Padang, Resti Yava Rezi, mengatakan, dirinya cukup keberatan pungutan uang masuk sekolah tergolong mahal mencapai Rp1,7 juta/siswa. "Pungutan tersebut, entah apa itemnya bagi saya sangat mahal dan memberatkan, namun apa boleh buat terpaksa mendaftar, jika adik saya ingin sekolah," katanya dengan nada pasrah.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008
Pengamatan pribadi, sesungguhnya guru dan orang tua murid sama-sama menderita, HAM-nya dilanggar. Orang tua murid membayar mahal (atau memaksakan diri) dan guru dibayar murah (sesuai UMR katanya). Yang maha untung adalah pengelola, berbisnis dia dan melanggar undang-undang.