Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu memediasi konflik antara anak-anak punk Palu yang tergabung dalam yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Kota Palu (APRKP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palu.
Mediasi yang dilakukan antara ke dua belah pihak di ruang sidang gabungan, Kantor DPRD Palu, Senin itu menyusul tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satpol PP Palu terhadap anak-anak punk itu baru-baru ini.
"Selanjutnya kami akan mengundang ke dua belah pihak untuk berdamai dan saling memaafkan," kata Ketua DPRD Palu, Moh Ikhsan Kalbi usai memimpin rapat dengar pendapat dan mediasi antara anak-anak punk dengan Pemerintah Kota Palu dan Satpol PP Palu.
Baca juga: Anak punk Palu unjuk rasa protes penganiayaan yang dilakukan Satpol PP
Dalam kesempatan itu, ia meminta agar anak-anak punk tersebut menaati peraturan yang dibuat oleh Pemkot Palu dan mendengar arahan serta imbauan Satpol PP agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
"Kami juga meminta Satpol PP Palu agar menangkap mereka saat di jalanan melakukan pelanggaran, bukan saat mereka berada di rumahnya seperti yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP Palu," terangnya.
Selain itu, ia mengatakan DPRD Palu bersama Pemkot Palu juga setuju mendorong pembangunan rumah singgah untuk para anak punk di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, seperti dalam salah satu tuntutan yang mereka suarakan saat berunjuk rasa agar mereka tidak hidup bergelandangan di jalanan.
"Mereka (anak-anak punk) ini kan tidak tinggal menetap di Palu. Mereka berpindah-pindah. Makanya kami mendorong agar membuatkan rumah singgah untuk mereka," terangnya.
Sebelumnya anak-anak punk Kota Palu yang tergabung dalam APRKP melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Senin.
Mereka menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kota Palu agar mengusut dan menindaklanjuti tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Satpol PP Palu terhadap anak-anak punk baru-baru ini.
"Telah mengalami tindakan persekusi sejak 3 Agustus dan 1-2 September 2019 dengan cara dipukuli, diseret-seret, digunting rambutnya secara paksa, merusak barang-barang milik mereka dan lain-lain oleh oknum anggota Satpol PP Palu," kata Koordinator Unjuk Rasa, Dedi Efredi saat menyampaikan orasinya.
Menurutnya, alasan Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto melakukan tindakan-tindakan itu untuk membina sangat tidak tepat, sebab tindakan-tindakan seperti itu sama sekali tidak menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019