Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan hak konstitusional pemohon uji materi revisi Undang-undang KPK yang dirugikan dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

"Yang pokok, apa kerugian dari para pemohon, hak konstitusional apa yang kemudian dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu. Itu diuraikan," tutur dia.

Enny Nurbaningsih menilai uraian dalam permohonan belum menunjukkan sisi kerugian hak konstitusional dari pemohon.

Pemohon sebanyak 18 orang yang tidak hanya mahasiswa, melainkan juga politisi itu pun dipertanyakan kedudukan hukumnya. Masing-masing pemohon dengan kedudukan hukumnya diminta untuk diuraikan karena tidak semua mahasiswa.

"Jadi tidak perlu pemohon sebanyak mungkin, tidak perlu, kalau ketangkap satu saja sudah cukup sebetulnya. Tidak perlu sampai ratusan, tidak perlu juga," katanya.

"Yang penting ketangkap dimana letak kerugian hak konstitusional pemohon sudah cukup masuk pokok permohonan sepanjang objek yang mau diuji jelas," ujar Enny Nurbaningsih.

Baca juga: MK gelar sidang pendahuluan pertama uji materi revisi UU KPK
Baca juga: MK siap terima pengajuan uji materi hasil revisi UU KPK
Baca juga: Akademisi: Uji materi di MK jadi upaya gugurkan hasil revisi UU KPK

Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan uji formil atas revisi UU KPK karena menilai pembentuk undang-undang tidak membentuk undang-undang sesuai ketentuan berdasarkan UUD 1945.

"Keputusan revisi diambil tiba-tiba dan pembahasan tertutup dan dalam waktu terbatas, bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru mengesahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan," tutur Zico.

Dalam permohonannya, mahasiswa dari sejumlah universitas itu menyebutkan rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 anggota dewan, bukan seperti klaim DPR sebanyak 289 anggota.

Selain uji formil atas revisi UU KPK, para mahasiswa tersebut juga mengajukan uji materiil proses pemilihan pimpinan KPK yang baru. Ketua KPK yang terpilih, Firli Bahuri, disebutnya semestinya membuat statusnya jelas setelah terdapat polemik tentang pelanggaran etik.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019