Adapun identitas kedua pelaku, yakni MNL alias Wakno (50) warga Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan dan BWS (39) warga Jalan Cikampek, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Baca juga: Waspada uang palsu, sasar usaha yang butuh transaksi cepat
Baca juga: Kejari Kota Sukabumi musnahkan uang palsu Doraemon senilai Rp2 miliar
Awalnya, kedua pelaku membelanjakan uang palsu senilai Rp100 ribu untuk membeli dua botol BBM di sebuah kios.
Pemilik kios yang menyadari bahwa kedua pelaku membayar dengan uang palsu langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pekan Minggu Desa Klambir V saat hendak membeli buah-buahan.
"Kedua pelaku yang tertangkap sempat dihajar massa, kemudian dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak," ujarnya.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan lima lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu, satu kunci T dan sebuah sepeda motor.
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar uang palsu di Tanjungpinang
Baca juga: Bareskrim Kepolisian Indonesia tangkap 10 tersangka kasus uang palsu
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019