"Menjatuhkan, pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider selama 4 bulan," ujar majelis hakim.

Denpasar (ANTARA) - Sepasang suami istri, Setyawan Santoso alias Wawan (22) dan Septiana Lanjarsari (24) divonis 14 tahun penjara karena terlibat dalam kasus kepemilikan 37 paket sabu-sabu seberat 732,10 gram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Esthar Oktavi, Senin.

"Menjatuhkan, pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider selama 4 bulan," ujar majelis hakim.
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap 17 bandar narkotika

Dalam persidangan, kedua terdakwa yang didampingi oleh Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menerima putusan tersebut.

"Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban.
Baca juga: PN Denpasar adili warga Nepal atas kepemilikan narkoba

Sebelumnya, dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum Ni Luh Oka Ariani Adikarini bahwa berawal saat petugas kepolisian Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat tentang kepemilikan narkotika itu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung dilakukan tindakan penyelidikan.

Saat petugas melihat para terdakwa sedang melintas di seputaran Jalan Pemogan dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, petugas membuntuti kedua terdakwa dan berhenti di lapangan bulutangkis.
Baca juga: Perantara 8 paket sabu-sabu terima putusan 6 tahun penjara

Terdakwa Wawan terlihat berjalan kaki menuju Gang Futsal, sedangkan istrinya, Septiana menunggu di lapangan bulutangkis.

Kemudian dilakukan penangkapan dan dari keduanya ditemukan 8 paket sabu-sabu masing-masing 4 paket sabu-sabu.

Penggeledahan dilanjutkan petugas di tempat tinggal para terdakwa di Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung. Dari tempat tinggal terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti lainnya.

"Menurut pengakuan terdakwa Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (DPO). Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti," kata JPU.

Selanjutnya sabu-sabu itu akan disebarkan sesuai dengan perintah dari Bos atau Aras. Selama menjadi perantara jual beli sabu-sabu, pasangan suami istri ini mendapat upah sebesar Rp50 ribu untuk satu tempat lokasi penyebaran.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019