Denpasar (ANTARA) - Ketua DPRD Bali sementara, I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan akan memfasilitasi tujuh tuntutan yang diajukan massa dari Bali Tidak Diam ke DPR RI Jakarta.
"Memfasilitasi disini kan artinya saya terima suratnya, dan selanjutnya akan saya kirim ke pusat, nah itukan saya fasilitasi," kata I Nyoman Adi Wiryatama, usai menerima aksi dari gerakan Bali Tidak Diam, di Gedung DPRD Bali, Senin.
Baca juga: Massa "Bali Tidak Diam" ajukan tujuh tuntutan ke DPRD Bali
Baca juga: Massa datangi Kantor Gubernur dan DPRD Bali
Baca juga: Puluhan peserta unjuk rasa dukung revisi UU KPK datangi DPRD Bali
Ia mengatakan sebagai lembaga pemerintah wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat dengan aturan yang berlaku.
"Kita tindaklanjuti dengan aturan yang berlaku karena itu merupakan produk Undang - undang sebagai aturan yang membuat Undang-undang itu kan DPR RI bersama pemerintah yaitu Presiden," jelasnya.
Kemudian, Ia menjelaskan kalau tuntutan masyarakat di depan DPRD Bali, tidak jauh berbeda dengan tuntutan sebelumnya, yang telah diajukan ke pihak DPRD.
Untuk itu, Ia menerima masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya, idenya untuk dilanjutkan dengan aturan yang berlaku.
"Kita hormati mereka dengan baik apapun aspirasinya, kita akan lanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, aturan yang berlaku itu berupa tindakan untuk menindak lanjuti dengan mengirimkan surat sesuai dengan aspirasi masyarakat tadi melalui proses administrasi.
"Kita tindak lanjuti ke pusat dengan surat, lanjutkan aspirasi mereka, sesuai dengan jalurnya, engga ada datang langsung, kalau mendesak kita datang langsung," katanya.
Pihaknya menegaskan kalau tidak setuju jika ada undang-undang yang bertujuan melemahkan KPK. Sedangkan untuk hal yang memperkuat peran KPK pihaknya mengaku pasti setuju.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019