Mentok, Babel (ANTARA) - Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pengembangan kasus setelah menangkap tiga penambang liar bijih timah di kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku penambangan liar bijih timah yang tertangkap beberapa hari lalu, ada kemungkinan pelaku masih bisa bertambah," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Senin.

Pengembangan kasus tersebut, kata Muhammad Adenan, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penambangan liar bijih timah yang selama ini marak terjadi di kaki Bukit Menumbing.

Baca juga: Tim gabungan tertibkan tambang liar timah di Paritenam

Menurut dia, Bukit Menumbing merupakan salah satu hutan konservasi yang dilindungi dari berbagai aktivitas yang bisa merusak kelestarian lingkungan.

Beberapa hari lalu, tim gabungan melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar di lokasi itu, kemudian menangkap tiga pelaku berinisial AF (20) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, FA (39) warga Desa Cupat, Parittiga, dan KS (48) warga Kampung Sinar Menumbing, Mentok.

"Saat ini para pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: 4.140 hektare tambang timah di laut Bangka Belitung dihapus

Sebagai upaya pencegahan agar lokasi itu tidak ada lagi aktivitas penambangan liar, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Bangka Barat melakukan pemasangan papan larangan dan menggiatkan patroli.

Ia berharap tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi itu dan pihak terkait melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi selama ini karena Bukit Menumbing merupakan aset penting yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019